I. DEFINISI UMUM
- Perusahaan: adalah PT. ZENITH SINERGI UTAMA (PT. ZSU) bergerak di bidang usaha perdagangan produk dengan cara pemasaran melalui penjualan langsung berjenjang (Multi Level Marketing).
- Member: adalah Penjual Langsung atau setiap orang yang bersedia dan mengikatkan dirinya sebagai Member Perusahaan yang berhak membeli dan menjual/memasarkan produk dengan mendapatkan keuntungan, bonus, dan fasilitas-fasilitas lainnya yang disediakan oleh Perusahaan. Member merupakan anggota dari usaha perusahaan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Perusahaan.
- Produk: adalah semua barang yang dipasarkan oleh Perusahaan melalui Member.
- Konsumen: adalah orang yang membeli produk perusahaaan melalui Member.
- Up line: adalah, ”atasan” MITRA atau atasannya lagi dan seterusnya lagi ke atas.
- Down line: adalah, MITRA di bawah Up Line, di bawahnya dan seterusnya ke bawah.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dibuatnya Kode Etik ini adalah sebagai berikut:
- Mengimplementasikan aturan pada PP No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, terutama Pasal 43 yang mengatur tentang Penjualan Langsung.
- Sebagai pedoman dan panduan bagi Perusahaan dan para Member dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
- Menegaskan hubungan antara PT. ZSU dengan para Member.
- Mengatur hubungan di antara para Member.
- Melindungi dan menjaga kepentingan PT. ZSU dan para Member.
- Mengatur hubungan antar Member dengan Konsumen.
III. PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENDAFTARAN
Persyaratan
- Setiap pemohon yang berhak menjadi Member adalah perseorangan yang sudah berusia 18 (delapan belas) tahun yang dibuktikan oleh kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia yang valid.
- Pemohon tidak sedang berurusan dengan hukum pidana / bersengketa secara hukum dengan pihak manapun.
- Pemohon dapat mendaftar menjadi Member adalah perseorangan dan tidak diperkenankan atas nama suatu perusahaan, badan usaha ataupun perkumpulan/komunitas.
Prosedur Pendaftaran
- Untuk menjadi Member harus disponsori oleh seseorang yang telah dan masih menjadi Member.
- Untuk menjadi Member, pemohon wajib mengisi dan melengkapi formulir Member Resmi yang disediakan oleh PT. ZSU.
- Formulir harus diisi dengan lengkap, jujur dan ditandatangani/disetujui oleh pemohon serta tidak dapat diwakilkan.
- Seorang calon Member yang telah mengisi dan menyetujui Formulir Pendaftaran, berarti Member tersebut telah sepakat untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik ini & Peraturan Member berikut perubahannya yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT. ZSU. Pemohon dianggap sah sebagai Member setelah formulir tersebut disetujui oleh PT. ZSU.
Pendaftaran Member Baru
- Seorang Member bisa memiliki beberapa ID keanggotaan tanpa batas dalam permohonan menjadi Member di PT. ZSU.
- Setiap pemohon tidak dikenakan biaya apapun (Gratis) dan Mendapatkan e-starterkit yang berisi Username dan Password untuk masuk ke web Mitra dan dapat mendownload Marketing Plan, Kode Etik, product knowledge, dan informasi-informasi lain dari Perusahaan.
- Nama Member harus sama dengan nama yang tercantum di Bank untuk diajukan sebagai transferan bonus. Apabila berbeda, Member wajib menyertakan surat pernyataan dan Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan dengan syarat Suami/Istri/Anak.
- Apabila data Bank, Alamat, atau Sponsor tidak lengkap, maka Perusahaan berhak mutlak untuk menolak keanggotaan Member.
Pendaftaran Ulang, Pewarisan, & Masa Berakhir Keanggotaan
- Pendaftaran ulang Member hanya dapat dilakukan ketika proses pewarisan keanggotaan, baik karena meninggal dunia atau diwariskan ketika Member sah masih hidup, dengan persetujuan PT. ZSU.
- Jika seorang Member meninggal dunia, maka keanggotaannya dilimpahkan kepada pasangannya (suami/istri) yang masih hidup. Kecuali seluruh ahli warisnya membuat kesepakatan tersendiri dan disetujui perusahaan. Pasangan wajib menunjukkan akta kematian.
- Bagi Member yang belum menikah atau sudah bercerai maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang namanya tercantum dalam Form.
- Apabila terjadi sengketa perihal kewarisan, PT. ZSU akan mengikuti keputusan akhir Pengadilan. Selama proses penyelesaian sengketa, keanggotaan dapat diambil alih sementara oleh PT. ZSU.
- Jika penerima warisan belum berumur 18 (delapan belas) tahun, PT. ZSU berhak menunjuk seorang wali sampai yang bersangkutan berusia 18 tahun.
- Keanggotaan akan berakhir apabila Member mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada pihak PT. ZSU, dengan begitu downline yang bersangkutan akan secara otomatis pindah kepada upline Member tersebut.
- Masa Berlaku Keanggotaan: Seumur hidup dan dapat diwariskan, terkecuali jika Member tersebut dikeluarkan secara resmi karena terbukti melanggar hukum atau merugikan perusahaan maupun Member lainnya.
Kedudukan Member
Member berkedudukan berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dengan perusahaan sehingga setiap Member tidak dapat dan tidak diizinkan menyatakan bahwa Member tersebut adalah pegawai/staff atau wakil atau bertindak untuk dan atas nama Perusahaan. Dilarang keras menggunakan nama, logo, lambang perusahaan untuk memproduksi produk tanpa izin tertulis.
IV. HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Kewajiban Perusahaan
- Memberikan informasi yang sangat jelas tentang sistem penjualan, perhitungan keuntungan, bonus-bonus dan hal lain sehubungan dengan penjualan langsung.
- Menyediakan barang sesuai dengan spesifikasi maupun harga yang telah diinformasikan.
- Memberikan jaminan barang yang dipasarkan oleh Member, baik dari segi spesifikasi, kualitas, maupun keasliannya.
- Menyediakan informasi yang jelas sehubungan dengan rekap transaksi Member.
- Melakukan pembinaan secara berkala kepada Member, baik formal maupun informal, individu maupun kelompok.
Hak Perusahaan
- Menerima atau menolak pendaftaran Member baru dengan pertimbangan tertentu.
- Mencabut keanggotaan Member secara sepihak apabila Member diketahui melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik PT. ZSU, melanggar hukum (memalsukan produk, menipu konsumen), tanpa memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun.
- Memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi tanpa pemberitahuan lebih dulu jika terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.
V. HAK DAN KEWAJIBAN MEMBER
Kewajiban Member
- Mematuhi seluruh Kode Etik dan peraturan yang telah disepakati bersama.
- Memberikan informasi/data diri yang benar kepada Perusahaan maupun kepada Konsumen.
- Menjaga nama baik PT. ZSU, produk, dan Member lainnya.
- Bertanggung jawab penuh melaksanakan setiap kewajibannya berdasarkan perjanjian.
- Menjelaskan dengan sebaik-baiknya mengenai sistem pemasaran dan produk kepada calon Member downlinenya maupun kepada konsumen.
Hak Member
- Memperoleh produk yang sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan oleh PT. ZSU.
- Meminta daftar transaksi penjualan langsung kepada PT. ZSU sehubungan dengan penjualan yang dilakukan.
- Mensponsori Member baru untuk pengembangan grupnya, dan berhak untuk tetap mencari Member baru.
VI. LARANGAN BAGI MEMBER
- Tidak boleh memasang iklan atau sejenisnya untuk mencari calon Member baru yang seolah-olah memberikan suatu lowongan pekerjaan baru.
- Tidak diperbolehkan melakukan praktek perekrutan dan penjualan yang menyesatkan, membohongi atau tidak pantas.
- Tidak boleh memasang spanduk/papan nama dengan memakai logo PT. ZSU di rumah/toko kecuali di tempat yang telah disetujui Perusahaan.
- Tidak diperkenankan mengajak/menyuruh Member lain untuk menjual produk perusahaan lain yang menerapkan sistem MLM atau Direct Selling sejenis.
- Tidak dibenarkan menyatakan bahwa ia mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu wilayah tertentu.
- Tidak mempunyai jam kerja dengan Perusahaan dan tidak berhak mendapat/menuntut tunjangan dari Perusahaan dalam bentuk apapun.
- Tidak diperbolehkan membeli produk PT. ZSU selain di Kantor Pusat dan Stockist-stockist yang ditunjuk resmi.
- Tidak diperkenankan menjual produk di market place dan toko eceran tetap.
VII. PROGRAM PEMBINAAN
Secara Umum, program pembinaan dan pelatihan dasar dilakukan pada saat Calon Member diterima. Meliputi materi pengenalan perusahaan, Kode Etik, Marketing Plan, dasar Produk, dasar Marketing, dan sesi tanya jawab (dilakukan 1 kali di kantor PT. ZSU).
Secara Khusus, pembinaan dilakukan secara individu/kelompok terbatas mengenai materi lanjutan produk dan pemasaran (setidaknya 2 bulan sekali). Pembinaan juga dapat dilakukan oleh Upline masing-masing atas persetujuan PT. ZSU.
VIII. PROSEDUR PENYAMPAIAN & PENGADUAN
- Hak Penyampaian: Setiap Penjual Langsung dan Konsumen berhak menyampaikan pengaduan (tanpa dipungut biaya, tanpa intimidasi, dan tanpa pembalasan) atas dugaan pelanggaran kode etik, kerugian, atau ketidaksesuaian layanan.
- Saluran Pengaduan: Datang langsung ke kantor, surat tertulis, surat elektronik (email resmi), atau media komunikasi resmi lainnya.
- Persyaratan: Pengaduan memuat identitas pengadu, kontak, uraian permasalahan, dan bukti pendukung. Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan identitas pengadu.
- Penanganan & Penyelesaian: Setiap pengaduan dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti. Perusahaan memberikan tanggapan awal paling lama 14 hari kerja. Penyelesaian dilakukan melalui klarifikasi, mediasi internal, atau tindakan korektif.
- Hak Lanjutan: Apabila tidak terselesaikan secara internal, pengadu berhak menempuh upaya lanjutan melalui lembaga perlindungan konsumen, lembaga penyelesaian sengketa, atau jalur hukum.
IX. GANTI RUGI & SANKSI
Ganti Rugi
Ganti rugi terhadap barang rusak/cacat akibat faktor produksi atau kelalaian PT. ZSU dilakukan dengan mengganti produk sejenis. Terdapat tenggang waktu 7 hari kerja untuk pengembalian barang sejak diterima jika tidak sesuai. PT. ZSU tidak memberikan ganti rugi atas kegiatan Member yang bukan atas persetujuan perusahaan. Segala kerugian akibat kegiatan Member secara langsung sepenuhnya menjadi tanggung jawab Member/Konsumen terkait.
Sanksi
Setiap Member yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa: (a) Bonus tidak akan ditransfer. (b) Pencabutan keanggotaan setiap saat tanpa pemberitahuan. (c) Tidak akan mendapatkan kompensasi apapun setelah dicabut. Pelanggaran keras (menipu/mencemarkan nama baik) berakibat pencabutan langsung.
X. STOCKIST
- Kewajiban: Menjaga nama baik PT. ZSU, produk, memberikan struk/bukti pembelian kepada Member, dan memberikan rekap transaksi bulanan ke perusahaan.
- Hak: Mendapatkan kejelasan produk/harga, membuat media promosi (atas seizin perusahaan), dan mendapatkan komisi.
- Larangan: Tidak diperkenankan melakukan persaingan harga dengan stockist lain, dan dilarang mengubah produk/kemasan ulang.
- Syarat: Member yang disetujui PT. ZSU, membeli produk sebanyak 150 paket atau sekurang-kurangnya Rp. 52.500.000,-
- Komisi: Mendapatkan komisi sebesar 3% dari total belanja produk ke PT. ZSU.
XI. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal terjadi perselisihan antara PT ZSU dan Member, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat. Apabila tidak terselesaikan, pihak berhak menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan.
Perselisihan antara Member dengan Konsumen difasilitasi mediasi oleh Perusahaan, namun jika timbul akibat tindakan pribadi Member di luar ketentuan, tanggung jawab berada pada Member terkait. Perselisihan antar Member diselesaikan melalui mediasi internal.
XII. PENUTUP
Perusahaan memiliki hak mutlak untuk mengubah/memperbaharui Kode Etik dan Perjanjian Member apabila dianggap perlu, tanpa perlu persetujuan atau pemberitahuan terlebih dahulu. Seluruh ketentuan merupakan kesepakatan mutlak. Kode Etik ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Member PT. ZSU.
Jakarta, 26 Januari 2026
Manajemen PT. ZENITH SINERGI UTAMA